Tidak sedikit orang yang masih bingung mengenai apa yang di maksud dengan public domain. Bahkan, beberapa di antaranya masih bertanya-tanya apakah benar public domain adalah hasil karya yang bisa dipakai siapapun secara bebas tanpa harus mendapat izin terlebih dahulu. Jika Anda termasuk salah satu orang yang masih bingung mengenai istilah public domain tersebut, maka simak ulasan artikel yang ada di bawah ini untuk lebih jelasnya lagi.
Public Domain adalah Hasil Karya yang Bisa Digunakan Secara Bebas, Benarkah Itu?
Perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya public domain adalah kumpulan ciptaan yang memang tidak dibatasi oleh hak cipta melalui yurisdiksi tertentu. Di sisi lain public domain sendiri memang bergantung secara penuh kepada hukum hak cipta yang berlaku di wilayah tertentu.
Sehingga bisa dikatakan juga bahwa suatu ciptaan terkadang dapat dianggap ke dalam public domain di suatu yurisdiksi namun tidak pada segi yang lainnya.
Misalnya saja yaitu karya buatan pemerintah AS secara otomatis akan menjadi public domain menurut hukum atau yurisdiksi hak cipta negara tersebut. Namun, bisa jadi nantinya karya buatan pemerintah AS tersebut akan dibatasi untuk negara yang lainnya.
Dengan begitu dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian public domain adalah suatu karya maupun produk yang memang tidak dilindungi oleh hak cipta dalam yurisdiksi.
Baca juga: Belum Banyak Yang Tahu Ini Dia Definisi Hingga Kegunaan VPS Windows Server
Alasan Mengapa Suatu Karya Bisa Menjadi Public Domain
Anda harus tahu bahwa ada banyak sekali alasan yang bisa menjadi penyebab mengapa suatu karya dapat menjadi public domain, beberapa di antaranya yaitu :
-
Sengaja Didedikasikan Oleh Pemilik Hak Ciptanya Sendiri
Penyebab pertama mengapa suatu karya dapat menjadi public domain yaitu karena sang pemilik hak cipta sendiri memang sengaja mendedikasikan ciptaannya tersebut untuk publik. Dengan begitu nantinya siapapun dapat menggunakan karyanya secara cuma-cuma alias gratis.
Contohnya tak lain yaitu seniman yang mengunggah hasil jepretannya sendiri ke penyedia foto gratisan mulai dari Pexels, Unsplash, Hingga Pixabay. Sehingga nantinya orang lain dapat mengunduh foto tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan lagi tentunya.
-
Sang Pencipta Karya Telah Meninggal Dunia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, penyebab lainnya mengapa sebuah karya dapat menjadi milik publik yaitu karena sang penciptanya telah tiada. Sehingga nantinya karya yang dibuat oleh seniman tersebut telah habis masa berlakunya alis sudah kadaluarsa.
Selain itu karya tersebut telah dianggap melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Sebab, batas waktu yang ditetapkan menurut Undang-Undang tak lain yaitu 70 tahun setelah sang pencipta karya meninggal dunia.
-
Pemilik Karya Tidak Melakukan Perpanjangan Hak Cipta Sesuai Ketentuan
Anda harus tahu juga bahwa jika suatu karya tidak diperpanjang hak ciptanya sesuai dengan prosedur yang berlaku maka nantinya akan dianggap gagal memenuhi persyaratan. Jadi dapat dikatakan juga bahwa karya tersebut nantinya akan menjadi public domain.
Selain itu, jika pemilik karya tidak melakukan prosedur pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka nantinya ciptaannya tersebut akan dikonsumsi oleh publik secara gratis. Dengan mengetahui persoalan tersebut maka dikatakan juga bahwa public domain adalah karya milik bersama.
-
Tidak Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
Terakhir, suatu karya bisa dikatakan sebagai public domain tak lain karena tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contohnya yaitu nama produk, slogan, dan bahkan karya tersebut masih berbentuk abstrak alias belum ada wujudnya sama sekali. Maka jangan heran jika nantinya karya tersebut akan masuk ke dalam golongan public domain.
Di mana jenis karya yang satu ini bisa berupa ceramah, pidato, hingga roasting komedi yang mana tidak dapat didokumentasikan dengan baik. Oleh karena itu karya tersebut bisa menjadi milik publik atau bersama. Selain itu, trend atau lagu baru yang muncul di TikTok juga bisa menjadi milik bersama meskipun tidak tahu pasti siapa penciptanya.
Jadi, public domain adalah suatu karya yang berada di ranah publik atau khalayak dan tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang ekslusif. Sehingga bisa dibilang bahwa domain publik tersebut bisa digunakan oleh siapa saja secara gratis tanpa harus meminta izin terlebih dahulu untuk memanfaatkan karya itu tadi.
Baca juga: Apa Itu Alamat Server VPN? Ini Penjelasannya Hingga Rekomendasinya!
Namun meskipun begitu public domain ini sangat penting untuk mengetahui karya-karya yang pernah bagus di masa lalu dan bisa dijadikan pembelajaran di lain waktu nantinya. Selain itu, ternyata public domain ini mampu menambah kreativitas bagi setiap orang karena terinspirasi dari karya yang lawas atau yang dibuat di masa lalu. Sehingga Anda bisa melakukan adaptasi atau menuliskannya kembali menjadi suatu karya yang jauh lebih mengagumkan.
Setelah mengetahui ulasan artikel yang ada di atas tadi maka dapat dikatakan juga bahwa public domain adalah sebuah istilah hukum yang menggambarkan hasil karya tanpa dilindungi hak cipta. Dengan demikian nantinya wawasan Anda terhadap istilah public domain sendiri semakin bertambah luas dan juga bisa bermanfaat untuk ke depannya.